TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA PPJB DENGAN MERUMUSKAN PEMBERIAN KUASA MUTLAK (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 27/PDT.G/2019/PN.KRS)

  • Aulia V
  • Nursadi H
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRAK Notaris sebagai pejabat umum kepadanya diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik. Alat bukti yang dapat dituntut kebenarannya adalah akta otentik yang dibuat oleh pejabat umum. Pejabat umum yang dimaksud adalah Notaris. Akta otentik memuat suatu kebenaran yang formal sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada Notaris. Namun, Notaris juga mempunyai kewajiban untuk memasukkan bahwa apa yang termuat dalam akta Notaris sungguh-sungguh telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak para pihak. Notaris juga berkenaan dengan perbuatan hukum terkait jual beli tanah. Dalam hal ini banyak permasalahan timbul terhadap peralihan Hak atas tanah yang selalu menjadi permasalahan utama. Persoalan tersebut sering terjadi dimasyarakat, dengan berbagai macam cara proses peralihan yang terjadi menimbulkan masalah baik dengan secara legal maupun ilegal dalam penerapannya. Pokok Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran dan tanggung jawab Notaris terhadap akta PPJB dengan merumuskan pemberian kuasa mutlak dan bagaimana keabsahan akta PPJB berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 27/Pdt.G/2019/PN.Krs. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab Notaris terhadap terhadap akta PPJB dengan merumuskan pemberian kuasa mutlak berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 27/Pdt.G/2019/PN.Krs melalui penelitian yuridis normatif dan bersifat eksplanatoris ini, menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi dokumen dan kepustakaan. Digunakan pula tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier.Kata kunci      : Tanggung Jawab; Notaris; Kode Etik Notaris; Jual Beli; ABSTRACT A notary as a public official is given the authority to make an authentic deed. The evidence that can be claimed for the truth is an authentic deed made by a public official. The public official in question is a Notary. An authentic deed contains a formal truth in accordance with what the parties have notified the Notary. However, the Notary also has an obligation to include that what is contained in the Notary deed has truly been understood and is in accordance with the wishes of the parties. Notaries are also concerned with legal actions related to the sale and purchase of land. In this case, many problems arise regarding the transfer of land rights which has always been the main problem. These problems often occur in the community, with various ways the transition process that occurs causes problems both legally and illegally in its application. The main problem in this research is how the role and responsibility of the Notary towards the PPJB deed by formulating the absolute power of attorney and how the validity of the power of attorney deed is based on the District Court Decision Number 27/Pdt.G/2019/PN.Krs. This study aims to analyze the responsibility of the Notary to the PPJB deed by formulating the absolute power of attorney based on the District Court Decision Number 27/Pdt.G/2019/PN.Krs through this normative and explanatory juridical research, using secondary data obtained from document studies. and bibliography. Three legal materials are also used, namely primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Keywords: Responsibility; Notary Public; Notary Code of Ethics; Buy and sell.

Cite

CITATION STYLE

APA

Aulia, V., & Nursadi, H. (2022). TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA PPJB DENGAN MERUMUSKAN PEMBERIAN KUASA MUTLAK (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 27/PDT.G/2019/PN.KRS). PALAR | PAKUAN LAW REVIEW, 8(1), 552–564. https://doi.org/10.33751/palar.v8i1.5261

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free