Mas kawin adalah harta benda yang di berikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan,sebagai bukti keseriusan calon pengantin lak-laki kepada calon pengantin perempuan,sekaligus menjadi syarat sahnya suatu perkawinan menurut adat,dan hal sudah menjadi sebuah kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang di daerah suku Biak. Namun terkadang mas kawin ini menjadi penghambat terlaksananya sebuah pernikahan kudus,karena harus melunasi terlebih dahulu,kemudian baru boleh menikah Sehingga dalam Penelitian ini,penulis bertujuan untuk mengkaji tentang pengaruh mas kawin terhadap pernikahan kudus di dalam lingkungan suku Biak untuk mengetahui sejauh mana pengaruh mas kawin terhadap penikahan kudus. Dalam Penelitian ini,penulis mengunakan metode Kuantitatif. Metode kuantitatif adalah metode penelitian yang menggunakan angka-angka yang dijumlahkan sebagai data yang kemudian dianalisis. Dan teknik pengambilan data mengunakan kuesioner yang di sebarkan kepada 50 orang responden, yang menjadi sampel dalam penelitian ini. Hasil penelian yang di peroleh dari penelitian ini adalah Maskawin masih mempunyai pengaruh terhadap pernikahan kudus. Meskipun gereja sudah maksimal dalam melakukan pembinaan bagi jemaat namun sebagian jemaat masih mempertahankan Tardisi membayar Mas Kawin sebelum menikah.
CITATION STYLE
Inwasef, D. M. (2021). PENGARUH MAS KAWIN TERHADAP PERNIKAHAN KUDUS DALAM KELUARGA KRISTEN. EIRENE Jurnal Ilmiah Teologi, 6(2), 324–343. https://doi.org/10.56942/ejit.v6i2.24
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.