Abstrak—Tindak pidana pemalsuan surat adalah tindak pidana yang implikasinya berdampak pada kebenaran dan kepercayaan terhadap orang. Pelaku memakai Surat palsu bertujuan untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri. Tindak pidana pemalsuan Surat yang sering terjadi adalah pemalsuan data polis asuransi. Polis Asuransi adalah suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanya kesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Adapun rumusan masalah yang digunakan dalam peneltiian ini adalah 1. Bagaimanakah pengaturan sanksi pidana terhadap pemalsuan surat data polis asuransi? 2. Bagaimanakah tanggung jawab hukum dari pihak asuransi terhadap pemalsuan surat data polis asuransi? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk meneliti kepastian hukum berdasarkan hasil dari studi pustaka atau hukum positif yang berlaku. teknik pengumpulan bahan hukum dimulai dengan membaca undang-undang tentang pemalsuan surat dan dengan metode pencatatan. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui pemalsuan surat sendiri tercantum dalam pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penggunaan surat palsu, sedangkan jenis dari surat itu sendiri diatur dalam pasal 264 KUHP dan Undang-Undang No 40 Tahun 2014 tentang perasuransian.
CITATION STYLE
Yusianadewi, I. G. A. B. I. K., Budiartha, I. N. P., & Widiantara, M. M. (2020). Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Surat pada Data Polis Asuransi. Jurnal Analogi Hukum, 2(3), 341–345. https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2523.341-345
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.