ABSTRAK: Tulisan ini merupakan kajian yang membahas tentang penelusuran elemen-elemen Hukum Islam dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Melihat peranan hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional, ada beberapa fenomena yang bisa dijumpai dalam praktek. Pertama, Hukum Islam berperan dalam mengisi kekosongan hukum dalam hukum positif. Dalam hal ini diberlakukan negara sebagai hukum positif bagi umat Islam. Di antaranya adalah UU Perkawinan, Undang-Undang Zakat dan lan-lain. Kedua, hukum Islam berperan sebagai sumber nilai yang memberikan kontribusi terhadap aturan hukum yang dibuat. Di antara cara untuk menggali nilai-nilai tersebut adalah dengan jalan memahami aspek filosofis hukum Islam yang tercermin dari dalil-dalil kulli, tujuan hukum Islam (maqasid al-syari’ah) termasuk juga hikmahnya (hikmah al-tasyri’), dan konsep manusia menurut hukum Islam. Penelitian ini akan membahas tentang apa sajakah elemen-elemen hukum Islam yang terdapat dalam Hukum Agraria di Indonesia dan apakah Hukum Agraria Indonesia merupakan hasil interaksi dengan Hukum Adat? Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library Research) menggunakan pendekatan kualitatif dan metode deskriptip. Sumber data primernya yaitu UUPA dan kitab-Kitab Hukum Islam yang menjelaskan tentang judul terkait. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan; a) elemen-elemen hukum Islam yang terdapat dalam Hukum Agraria di Indonesia di antaranya adalah Pasal 1 ayat 2 UUPA terkait dengan filosofi kepemilikan, Pasal 6 tentang aspek sosiologis, Pasal 9 (2) dan 19 (1) tentang Hak dan Pendaftaran Tanah, Pasal 16 tentang Hak Milik, Pasal 46 tentang Membuka Tanah dalam Islam disebut Ihya al-Mawat, b) Adapun Hukum Agraria Indonesia merupakan hasil interaksi dengan Hukum Adat adalah benar sehingga Hukum Adat dijadikan juga sebagai landasannya. Kata Kunci: Elemen, Agraria dan Hukum Islam Abstract : This paper is a study that discusses the search for elements of Islamic Law in the Basic Agrarian Law (UUPA). Seeing the role of Islamic Law in the development of National Law, there are several phenomena that can be found in practice. First, Islmic Law play a rolein filling the legal vcuum in Positif Law. In this case, the state is enacted as a Positif Law for muslims. Among them are the Merriage Law, Zakat Law and others. Second, Islamic Law acts as a source of value that contributes to the role of law that is made. Among the ways to explore these values is by understanding the philosophical aspects of Islamic Law as reflected in the kulli arguments, the goal of Islamic Law (Maqashid Syariah) including its wisdom (Hikmah atTasyri’), and the concept of human beings, according to Islamic Law. This research will discuss about what are the elements of Islamic Law contained in Agrarian Law in Indonesia and whether Indonesian Agrarian Law is the result of interaction with Customary Law? This research is library research using a qualitative approach and descriptive method. The primary data sources are UUPA and Islamic Law books which explain related titles. The result of this study show; a) The elements of Islmic Law contained in Agrarian Law in Indonesia include article 1 paragraph 2 of the UUPA related to the philosophy of ownership, article 6 regrding sociological aspect, article 9 (2) and 19 (1) concerning land rights and registration, article 16 concerning property rights and article 46 concerning land clearing in Islam is called Ihya’ alMawat, b) as for Indonesian Agrarian Law which is the result of interaction with Customary Law, it is true that Customary Law is also used as the basis.
CITATION STYLE
Adminjurnal, A., & Harahap, T. M. (2022). ELEMEN-ELEMEN HUKUM ISLAM DALAM HUKUM AGRARIA DI INDONESIA. Maqasiduna: Journal of Education, Humanities, and Social Sciences, 2(01). https://doi.org/10.59174/mqs.v2i01.31
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.