AbstractThe release policy of prisoners and children in the context of preventing and overcoming the spread of Covid-19, raises the pros and cons in the community. For those who are contra, this policy is considered inappropriate because it is considered to be able to add to unrest in the midst of a community that is suffering from a pandemic. This research discusses the problem of the prisoner-based prisoner release policy, and will provide a solution to the main problem facing Indonesia today, which is over-capacity prison. The research method used is normative juridical using secondary data, in the form of primary and secondary legal materials, obtained through literature study analyzed descriptively analytically. Based on the research results, it is known that if there are still at least two additional conditions, assimilation and integration are applied; Provision of assimilation and integration must involve supervisory judges and observers to be asked for their consideration and Risk Assessment. Furthermore, in the long term, in anticipating overcapacity in community institutions, it will immediately pass the Criminal Code Bill that has the concept of Criminal and Criminal Individualization, which is expected to be able to provide protection and welfare for the community and still pay attention to the interests of criminal offenders AbstrakKebijakan pembebasan narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat. Bagi kalangan yang Kontra, kebijakan ini dinilai kurang tepat karena dianggap dapat menambah keresahan di tengah-tengah masyarakat yang sedang terpuruk akibat pandemi. Penelitian ini membahas permasalahan tentang kebijakan pembebasan warga binaan pemasyarakatan, dan akan memberikan solusi terhadap permasalahan utama yang dihadapi Indonesia saat ini yaitu over kapasitas Lapas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, berupa bahan hukum primer dan sekunder, yang diperoleh melalui studi kepustakaan dianalisis secara deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa apabila tetap diberlakukan asimilasi dan integrasi setidaknya ada dua syarat tambahan yaitu; Pemberian asimilasi dan integrasi harus melibatkan hakim pengawas dan pengamat untuk dimintai pertimbangannya dan Risk Assessment (penakaran resiko). Selanjutnya untuk jangka panjang dalam mengantisipasi over kapasitas di lembaga pemasyarakat maka segera mengesahkan RUU KUHP yang mempunyai konsep Individualisasi Pidana dan Pemidanaan yang diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat serta tetap memperhatikan kepentingan pelaku tindak pidana.
CITATION STYLE
Arsheldon, S., Simanjuntak, S., & Benuf, K. (2020). STRATEGI ANTISIPASI OVER KAPASITAS LAPAS SUATU REFLEKSI ATAS KEBIJAKAN PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 14(1), 1–26. https://doi.org/10.15575/adliya.v14i1.8553
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.