Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Syariah sebagai Otoritas Pengawas Kepatuhan Syariah bagi Bank Syariah

  • Ilhami H
N/ACitations
Citations of this article
284Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sharia Compliance is important in the management and operational of sharia banks, therefore a sharia supervisory board (Dewan Pengawas Syariah, DPS) is imperative to be established in every sharia-based banks. The problem is, Indonesian sharia banking laws do not clearly regulate the supervisory function of this DPS, hence this study.  Kepatuhan Syariah adalah elemen penting dalam pengelolaan dan operasional bank syariah, dengan demikian sebuah dewan yang bertugas mengawasi penerapan prinsip syariah (Dewan Pengawas Syariah, DPS) harus dibentuk di setiap bank berbasis syariah. Fokus penelitian ini adalah hukum perbankan syariah di Indonesia yang belum secara jelas mengatur fungsi pengawasan DPS.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ilhami, H. (2012). Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Syariah sebagai Otoritas Pengawas Kepatuhan Syariah bagi Bank Syariah. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 21(3), 476. https://doi.org/10.22146/jmh.16274

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free