SILARIANG MENURUT ADAT SUKU KAJANG DI DESA BATUNILAMUNG KABUPATEN BULUKUMBA

  • Hardin H
  • Nurjannah S
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui Tinjauan Yuridis terhadap Silariang Menurut Adat Suku Kajang. Jenis penelitian ini yaitu penelitian lapangan karena kajian penelitian ini merupakan bagian dari wacana kajian tentang sosiologi hukum yakni hukum adat. Adapun sumber data pada penelitian ini adalah bersumber dari data primer yaitu data yang bersifat empiris yang diperoleh dan bersumber secara langsung dari informan melalui wawancara secara langsung dan data sekunder yaitu data yang bersifat normatif. Adapun metode yang digunakan adalah metode wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Silariang berdasarkan hukum adat suku Kajang adalah, faktor pendidikan, faktor stratifikasi sosial, faktor keluarga,faktor ekonomi, serta faktor adanya perkembangan pergaulan bebas. Adapun akibat hukum bagi pelaku Silariang menurut masyarakat Desa Batunilamung adalah Pertama, Pokok Babbala artinya sanksi yang paling berat, Kedua, Tangnga Babbala artinya sanksi yang sedang dan Ketiga, Cappa Babbala artinya sanksi yang paling ringan dendanya. Jadi untuk memberikan sanksi bagi pelaku pelanggar adat tergantung dari pelanggarannya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hardin, H., & Nurjannah, St. (2020). SILARIANG MENURUT ADAT SUKU KAJANG DI DESA BATUNILAMUNG KABUPATEN BULUKUMBA. Alauddin Law Development Journal, 2(1), 12–19. https://doi.org/10.24252/aldev.v2i1.13267

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free