Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum Islam dalam konteks hukum kewarisan di masyarakat adat Kampung Naga, Kabupaten Tasikmalaya. Kampung Naga merupakan sebuah komunitas yang mempertahankan tradisi adat dan nilai-nilai budaya, termasuk sistem pewarisan harta secara turun-temurun. Penelitian ini menggali konflik atau keselarasan antara hukum Islam dan hukum adat Kampung Naga terkait pewarisan harta, serta bagaimana masyarakat mengatasi perbedaan pandangan ini. Jenis penelitian ini ialah penelitian lapangan (Field Research) dengan dengan pendekatan studi kasus, melibatkan wawancara mendalam dengan tokoh Kampung Naga, kuncen atau juru kunci, lebe adat, dan punduh adat. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan sosiologis yaitu suatu pendekatan yang digunakan untuk melihat aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial di dalam masyarakat, dan berfungsi sebagai penunjang untuk mengidentifikasi dan mengklarifikasi temuan bahan nonhukum bagi keperluan penelitian atau penulisan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hukum kewarisan di Kampung Naga lebih banyak dilaksanakan dengan cara hibah dan hibah wasiat dan dilakukan orang tua kepada anaknya semasa hidup. Walaupun dalam pandangan Hukum Islam hal demikian tidak dapat disebut sebagai pembagian harta warisan, namun hukum Islam tidak melarang pembagian harta sepanjang dimaknai sebagai bentuk hibah atau hibah wasiat. Penelitian ini memiliki implikasi penting dalam menyusun kebijakan hukum yang menghormati keberagaman budaya dan agama di Indonesia, serta memberikan kontribusi pada pemahaman hukum Islam dalam konteks masyarakat adat lokal.
CITATION STYLE
Khoerunnisa, R., Muslim, A. A., & Baehaqi, E. S. (2023). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hukum Kewarisan Masyarakat Adat Kampung Naga, Kabupaten Tasikmalaya. PETANDA: Jurnal Ilmu Komunikasi Dan Humaniora, 5(2), 97–113. https://doi.org/10.32509/petanda.v5i2.3379
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.