Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan praktek penalty pada pengambilan simpanan mudharabah berjangka (Deposito) sebelum jatuh tempo dalam perspektif hukum Islam di Bank Muamalat KCP Makassar-Bone. Penelitian ini bertolak dari semua kegiatan muamalah itu dibolehkan, selagi tidak ada unsur yang merugikan salah satu pihak dan dilakukan dengan cara suka sama suka dibarengi dengan nilai-nilai keadilan. Rukun dan syarat berdasarkan prinsip syariah yang harus dipenuhi ketika bertransaksi, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriftif yaitu menggambarkan kondisi objektif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Data yang ditemukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Sistem pencairan dana deposito mudharabah sebelum jatuh tempo karena nasabah membutuhan uang maka nasabah mencairkan uang yang di investasikan pada produk deposito mudharabah sebelum jatuh tempo Pelaksanaan deposito mudharabah pada bank muamalat KCP Makassar-Bone dengan adanya penetapan biaya penalti sebesar Rp30.000 dibolehkan karena sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 bahwa sanksi didasarkan pada prinsip ta’zir, yaitu bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya dan bagi hasil yang tidak diberikan yang tidak di tulis dalam akad belum sesuai dengan Fatwa DSN MUI No.03/DSN-MUI/IV/2000. Akhirnya dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan deposito mudharabah di Bank Muamalat cabang bone belum seluruhnya sesuai dengan Ekonomi Syariah karena untuk bagi hasil yang tidak diberikan ketika nasabah tersebut menyetujui maka tidak ada masalah tetapi ketika nasabah tidak menyetujui dan bagi hasil tetap tidak diberikan maka akad tersebut menjadi fasad.
CITATION STYLE
Idayanti, R., & Hasni, H. (2022). ANALISIS PENGAKUAN BIAYA BREAK DEPOSITO DI TINJAU DARI EKONOMI ISLAM. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Syariah (Jurnal Akunsyah), 2(1), 25–38. https://doi.org/10.30863/akunsyah.v2i1.3056
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.