Korupsi merupakan suatu kejahatan luar biasa dimana telah begitu mengakar kuat di Indonesia. Hal ini dapat di buktian dengan jumlah uang hasil korupsi yang di sita oleh KPK sebesar Rp2 triliun. Gagasan Model Politik Hukum pemberantasan korupsi perlu dilakukan dalam rangka Harmonisasi Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagimana Dasar Urgensi Konsep Pemberantasan Korupsi di Indonesia. 2) Bagaimana Model Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Metode Penelitian ini mengunakan Penelitian Hukum Normatif menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum dengan mengunakan pendekatan Perundang-Undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Model Politik hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia merupakan suatu pendekatan yang lebih mengedepankan kepada manfaat hukum dengan cara melakukan penemuan atau pembaharuan hukum sesuai dengan fenomena sosial dimasyarakat dan urgensi kebutuhan hukum dengan melakukan 3 pendekatan yaitu Subtansi Hukum, Struktur Hukum dan Budaya Hukum dimana adanya Harmonisasi Kelembagaan Antara KPK, Polri dan Kejaksaan untuk efektifitas pemberantasan korupsi di Indonesia dengan pendekatan peraturan perundang-undangan.
CITATION STYLE
Muhtar, M. H. (2019). Model Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Dalam Rangka Harmonisasi Lembaga Penegak Hukum. Jambura Law Review, 1(1), 68. https://doi.org/10.33756/jalrev.v1i1.1988
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.