Pengangkutan merupakan aspek yang sangat penting keberadaanya dalam masyarakat, baik pengangkutan orang maupun barang. Salah satu perusahaan transportasi online yang terkenal di Indonesia adalah PT.Gojek Indonesia. Pada perkembagannya, muncul perbuatan yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang merugikan para driver ojek online, yaitu order fiktif / palsu. Order Fiktif adalah membuat pesanan yang diawali membuat akun palsu melalui aplikasi transportasi online yang dapat merugikan perusahaan. Permasalahannya adalah bagaimanakah bentuk perjanjian antara driver dengan pengguna dan adakah tanggung jawab dari PT Gojek Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Sosiologis, dengan sumber data berupa wawancara. Hasil Analisa dipaparkan secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa belum ada peraturan hukum yang mengatur tentang perlindungan bagi driver Gojek yang mengalami order fiktif. Tetapi dari pihak PT. Gojek memberikan kompensasi berupa uang ganti rugi. Namun hal ini tidak banyak digunakan oleh para driver , karena proses pencairan uang ganti rugi yang membutuhkan waktu, sehingga driver selaku korban lebih memilih membawa sendiri hasil dari pesanan fiktif tersebut atau menjualnya lagi kepada orang lain. Kata Kunci : Perlindungan, Pengangkutan, Gojek
CITATION STYLE
Renandani, I., & Suliantoro, A. (2020). ORDER FIKTIF TERHADAP DRIVER GOJEK DAN UPAYA PERLINDUNGANNYA. Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum, 21(1), 29–35. https://doi.org/10.35315/dh.v24i1.8324
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.