Dengan berkembangnya teknologi otomatisasi dalam industri kendaraan listrik, perlunya regulasi hukum yang komprehensif untuk mengatur aspek keselamatan dan pertanggungjawaban kendali otomatis menjadi semakin mendesak. Mobil listrik yang menggunakan teknologi kendali otomatis memiliki potensi untuk mengubah lanskap transportasi, namun keberlanjutan dan keamanan perlu menjadi fokus utama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi hukum yang berlaku terkait keselamatan dan pertanggungjawaban kendali otomatis pada mobil listrik di Indonesia, serta menyusun rekomendasi untuk memperkuat kerangka hukum yang ada, Penelitian ini dilakukan melalui analisis perundang-undangan yang berlaku, studi literatur,refrensi buku dan jurnal terbaru sebagai starndarisasi den relevansi dengan kondisi saat ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saat ini regulasi hukum mengenai keselamatan dan pertanggungjawaban kendali otomatis pada mobil listrik di Indonesia masih belum memadai. Rekomendasi termasuk penyempurnaan peraturan yang ada, penyelarasan dengan perkembangan teknologi, dan penguatan mekanisme pertanggungjawaban bagi pelaku industri
CITATION STYLE
Maulana, N. A., Ningrum, D. A. wahyu, & Zeinudin, Moh. (2024). REGULASI HUKUM MENGENAI KESELAMATAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KENDALI OTOMATIS MOBIL LISTRIK DI INDONESIA. Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan Dan Teknologi, 2(1), 384–391. https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3160
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.