Illegal logging kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaiankegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatanjual beli (termasuk ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan denganaturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakanhutan. Illegal logging dapat menyebabkan pencemaran dan perusakan padalingkungan hidup, sehingga ekosistem didalamnya dapat punah. MetodePenelitian adalah Studi Pustaka, Tujuannya adalah untuk mengetahui bagaimanapenerapan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup terhadap Illegal logging (penebangan liar).Hasilnya bahwa Illegal logging merupakan pencemaran dan perusakan lingkunganperubahan langsung dan / atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan /atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkunganhidup.
CITATION STYLE
Novita Eleanora, F. (2019). TINDAK PIDANA Illegal Logging MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. ADIL: Jurnal Hukum, 3(2), 217–238. https://doi.org/10.33476/ajl.v3i2.809
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.