Penetapan harga yang dikenal dengan istilah attas’iral- jabari dalam konsep ekonomi islammerupakan sesuatu yang menarik pada hari ini untukdidiskusikan karena hal ini menyangkut kepentinganmasyarakat sebagai konsumen, pedagagang sebagaipengada komoditi dan pemerintah sebagai pengaturperekonomian sebuah negara. Dalam kajian ekonomiislam, jika terjadi konflik ekonomi, rujukan yang utamauntuk dipedomani tentunya al-Qur’an dan sunnah.Ketika suatu persoalan tidak bertemu jawaban secaralangsung dari al-Qur’an, maka sunnahlah yangdijadikan pedoman selanjutnya. Akan tetapi ketikakedua sumber tersebut juga tidak dapat memfasilitasisecara langsung terhadap persoalan yang ada, disinitentunya perlu pendapat fuqaha’ sebagai solusi terakhirterhadap persoalan yang muncul. Dalam kasus at-tas’iral- jabari, pernah pada suatu ketika Rasulullah SAWditanya oleh komunitas masyarakatnya tentang fluktuasiharga yang cenderung memberatkan masyarakat padasaat itu dengan memberikan jawaban seolah-oleh lepasdari tanggungjawab, ini menimbulkan multi tafsir dikalangan cendekia Islam sejak awal perkembangannyahingga kini. Umar ibn al-Khattab merespon prilakuRasulullah adalah kasuistis dan tidak universalsehingga intervensi pemerintah dalam hal ini adalahdibolehkan bila didasarkan pada kemaslahatan umat.Sedangkan di kalangan ulama madzhab sunni secaragaris besar terbagi menjadi dua pendapat: Kelompokpertama, memahami bahwa pemerintah tidak dibenarkan intervensi mengenai harga. Kelompokkedua, menyatakan jika terdapat distori pasar, makapemerintah punya hak untuk melakukan intervensiterhadap harga komoditas perdagangan. Hal inidilakukan untuk kemaslahatan umat dan menjadikanpasar sebagai instrument ekonomi yang akuntabel.
CITATION STYLE
Ahmad, N. (2019). PENETAPAN HARGA OLEH PEMERINTAH DALAM PANDANGAN FUQAHA’. Mau’izhah, 9(1), 165. https://doi.org/10.55936/mauizhah.v9i1.21
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.