Kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menimbulkan problematika. Kekhasan dari Negara Indonesia yang kaya akan sumber daya alamnya memberikan konsekuensi logis untuk pengoptimalan terkait pengelolaannya, sehingga undang-undang tersebut ada, bertujuan untuk memperbaiki disharmonisasi perundang-undangan dan guna mempercepat investasi demi pemenuhan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Secara khusus izin pemanfaatan pulau-pulau kecil merupakan salah satu aspek yang terdampak dari kehadiran undang-undang ini. Maka penulisan kali ini dengan merujuk pada pengaturan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil. Izin pemanfaatan dapat menjadi salah satu upaya untuk percepatan pemenuhan tujuan berbangsa dan bernegara namun tetap perlu adanya perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian yang tepat oleh pemerintah.
CITATION STYLE
Amir, N., & Watumlawar, J. (2022). TINJAUAN YURIDIS TERKAIT IZIN PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL DI INDONESIA PASCA HADIRNYA OMNIBUS LAW. Masalah-Masalah Hukum, 51(1), 71–81. https://doi.org/10.14710/mmh.51.1.2022.71-81
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.