Kejahatan pencucian uang (money laundering) dan perdagangan orang (human trafficking) masih terjadi di Indonesia maupun di berbagai negara di dunia. Pencucian uang dan perdagangan orang merupakan bentuk tindak kejahatan transnasional yang semakin umum terjadi dan cukup sulit untuk menangani dan menyelesaikan kedua tindak pidana kejahatan tersebut. Pencucian uang sendiri dan perdagangan orang menjadi fenomena dunia dan merupakan tantangan permasalahan internasional yang sering kali dihadapi oleh negara-negara di dunia. Meningkatnya jumlah kasus pencucian uang dan perdagangan orang dari waktu ke waktu, maka diperlukan peraturan hukum nasional serta internasional guna menangani dan mencegah kedua tindak pidana tersebut. Dalam praktiknya untuk memulihkan hak asasi korban atas kasus pencucian uang dan perdagangan orang tersebut masih terdapat kendala, sehingga dibutuhkan pendekatan berdasarkan perangkat hukum serta Hak Asasi Manusia (human rights based approach) yang berlaku di Indonesia dan Internasional. Maka dari itu, perlu pengkajian ulang mengenai bentuk-bentuk perdagangan orang dan perangkat hukum dalam upaya untuk melakukan pemberantasan terhadap pencucian uang dan perdangangan orang. Pokok dari permasalahan ini adalah bagaimana pengaturan hukum mengenai upaya untuk memberantas dan mencegah pencucian uang dan perdagangan orang dengan instrumen hukum nasional maupun internasional, serta peraturan hukum apa saja yang mengatur tindak pidana pencucian uang dan perdagangan orang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa betapa bahayanya kejahatan pencucian uang dan perdagangan orang yang mana hal tersebut seharusnya sudah menjadi kewajiban pemerintah Indonesia dan negara lain turut serta bertanggung jawab untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan pencucian uang dan perdagangan orang dengan instrumen hukum yang telah dirumuskan KATA KUNCI: Pencucian uang, Perdagangan orang, Hak Asasi Manusia
CITATION STYLE
Agustinningrum, A., Agustinningrum, A., Haditia, M. A., & Salsabila, Q. N. (2023). Kejahatan Pencucian Uang dan Perdagangan Orang: Perspektif Internasional dalam Penegakan Hak Asasi Manusia. JURNAL ANTI KORUPSI, 13(2), 129. https://doi.org/10.19184/jak.v13i2.38822
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.