Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia yang menjadi korban adalah perempuan (istri). Kekerasan dalam rumah tangga berkaitan erat dengan persoalan gender, adanya diskriminasi terhadap perempuan, serta diidentikkan dengan permasalahan pribadi dalam suatu keluarga. Kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikis, ekonomi dan seksual. Dalam mengantisipasi hal tersebut perlu mengetahui dan melakukan penelitian secara mendalam mengenai pengaturan hukum kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri, serta faktor-faktor terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri, dan upaya penanggulangannya. Karya ilmiah ini merupakan penelitian normatif, bahan hukum terkait digunakan untuk mempelajari dan menganalisis secara sistematis, peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Diharapkan penegakan hukum terhadap kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri dapat dilaksanakan secara maksimal. Baik dengan melakukan penanggulangan secara penal maupun non penal. Sehingga hambatan-hambatan dalam penyelesaian kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri dapat ditanggulangi. Households violence victims in Indonesia are commonly women (wives). Household violence is closely related to gender, discrimination against women, and identified with personal problems in a family. Violence by husbands against wives are not only physical, but also psychological, economic and sexual violence. In anticipation of the need to know and in-depth study of the legal regulation of violence by husbands against wives, as well as the factors of violence that committed by a husband against his wife, and the overcome efforts. This research is normative research, relevant legal materials used to study and systematically analyze the regulation (Act No. 23 Year 2004 of the Elimination of Households Violence). it is expected that law enforcement of violence by husbands against wives might be optimally done. Either by reduction in the penal and non-penal. So that obstacles in the completion of violence by husbands against wives can be solved.
CITATION STYLE
Warka, M., & Dariati, D. (2015). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI. Perspektif, 20(1), 59. https://doi.org/10.30742/perspektif.v20i1.137
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.