PENEGAKAN HUKUM TERHADAP APARAT SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN PELANGGARAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE

  • Lubis M
  • Dhevi R
  • Yasid M
N/ACitations
Citations of this article
156Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, menganalisis dan memahami prosedur dan mekanisme yang implementatif dalam penyelenggaraan good governance dan pemerintahan yang baik, untuk mengetahui, menganalisis dan memahami usaha-usaha yang dilakukan dalam meningkatkan pemahaman seluruh komponen stakeholders tentang good governance dan pemerintahan yang baik, untuk mengetahui, menganalisis dan memahami realitas penegakan hukum terhadap PNS melakukan tindak Pidana. Data primer diperoleh dari lapangan dengan mengadakan wawancara dan studi kasus dengan pihak-pihak yang terkait. Data sekunder diperolch melalui penelitian kepustakaan atau studi dokumentasi untuk mendapatkan data sekunder. Melalui penelitian ini didapat pemikiran-pemikiran, doktrin, pendapat atau pemikiran konseptual dari penelitian terdahulu yang berhubungan dengan objek telaahan penelitian Dalam melakukan penelitian digunakan bahan-bahan hukum yang terdiri dari hukum primer, hukum sekunder, dan hukum tertier.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Prosedur dan mekanisme yang implementatif dalam penyelenggaraan good governance dan pemerintahan yang baik. Orientasi good governance adalah: Orientasi Ideal Negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional; Orientasi ini, seperti: legitimacy (apakah pemerintah dipilih dan mendapat kepercayaan dari rakyatnya, akuntabilitas, securing of human right, autonomy und devolution of power, dan assurance of civilian control. Pemerintahan yang berfungsisecara ideal, yaitu secara efektif, efisien dalam melakukan upaya mencapai tujuanrasional. Orientasi ini, tergantung pada sejauh mana pemerintahan mempunyaikompetensi dan sejauh mana struktur serta mekanisme politik dan administratifberfungsi secara efektif dan efisien. Usaha-usaha yang harus dilakukan dalammeningkatkan pemahaman seluruh komponen stakeholders tentang good governance dan pemerintahan yang baik adalah bahwa governance dan good governance padadasarnya tidak diatur dalam sebuah undang-undang (UU) Mencapai kondisi sosial-ekonomi di atas, proses pembentukan pemerintahan yang berlangsung secara demokratismutlak dilakukan. Negara dan Masyarakat Madani yang di dalamnya terdapat sektor swasta.Negara dengan birokrasi pemerintahannya dituntut untuk mengubah pola pelayananpublik dari perspektif birokrasi elitis menjadi birokrasi populis. Birokrasi populis adalahtata kelola pemerintahan yang berorientasi melayani dan berpihak kepada kepentinganmasyarakat. Merealisasikan prinsip-prinsip Good and Clean Governance, kebijakanotonomi daerah dapat dijadikan sebagai media transformasi perwujudan modelpemerintahan yang menopang tumbuhnya kultur demokrasi di Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Lubis, M. A., Dhevi, R. S., & Yasid, M. (2020). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP APARAT SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN PELANGGARAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE. Jurnal Darma Agung, 28(2), 269. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v28i2.649

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free