Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang sangat luar biasa dikarenakan merugikan keuangan negara. Tidak hanya itu akibat yang ditimbulkan adanya korupsi ini mengancam dan menciderai prinsip demokrasi yang sangat menjunjung tinggi transparansi atas anggaran, akuntabilitas dan integritas. Oleh karena itu penyitaan asset koruptor menjadi tindakan yang sangat penting untuk menjaga agar negara tidak dirugikan akibat perbuatan koruptor yang dihukum dengan pidana penjara saja. Namun harus memberikan efek jera yang dan dapat memerangi kejahatan korupsi diindonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui prosedur yang dilakukan jaksa penuntut umum sebagai pengacara negara pada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan memaksimalkan pemulihan kerugian negara dengan penyitaan asset yang dimiliki oleh koruptor. Serta kewenangan jaksa harus diatur secara tegas dan sangat jelas dalam rangka mengoptimalkan pemberantasan korupsi yang terjadi di Indonesia, serta partisipatif masyarakat untuk memberikan informasi ke instansi yang berwenang dalam penanganan tindak pidana korupsi.
CITATION STYLE
Mariana, D., Saragih, B. O. N., & Maulana, Q. C. (2022). Penyitaan Aset sebagai upaya Pemulihan Aset (Asset Recovery) dalam Rangka Pemulihan Kerugian Keuangan Negara. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(8), 2928–2935. https://doi.org/10.54371/jiip.v5i8.772
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.