Secara berturut-turut terjadi pencabutan ijin usaha terhadap 16 bank Bank Dalam Likuidasi (BDL), yang kemudian diikuti dengan pemberian status 4 Bank Take Over (BTO), 10 Bank Beku operasi (BBO), dan 38 Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). Salah satu upaya pokok dalam usaha mengatasi krisis ekonomi dan moneter itulah diupayakan melalui penyaluran BLBI, Namun demikian bank-bank yang melakukan kredit kepada Bank Indonesia melalui penyaluran BLBI tersebut tidak semuanya mempunyai itikad yang baik, artinya dengan itikad buruknya bank tersebut menggunakan dana BLBI yang diterima untuk pembiayaan yang tidak wajar misalnya untuk pembiayaan group Perusahaan sendiri dan lain-lain. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian hukum yuridis normatif dengan spesifikasi pada penelitian terhadap asas-asas hukum. Hal mana disebabkan karena fokus penelitian berkaitan dengan kajian terhadap aspek-aspek hukum dalam dalam aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia oleh bank-bank umum peminjam. penyimpangan terhadap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ada dua jenis, yang pertama bentuk penyimpangan dalam penyaluran BLBI, yang dilakukan oleh para mantan pejabat Bank Indonesia sendiri, yang kedua penyimpangan dalam penggunaan dana BLBI yang dilakukan oleh bank-bank umum penerima dana BLBI. Langkah-langkah hukum yang dilakukan dalam proses penyelesaian kasus BLBI adalah mengalihkan hak tagih BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang mempunyai wewenang penuh dalam hal melakukan penyehatan bank yang diserahkan oleh Bank Indonesia agar dapat segera membayar hutangnya, menagih hutang, penanganan terhadap aset debetur, dalam rangka mengembalikan uang negara.
CITATION STYLE
Hadi, S. (2023). ASPEK HUKUM PENYALAHGUNAAN BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA DALAM BISNIS PERBANKAN DI INDONESIA. Jurnal Hukum Ius Publicum, 4(2), 163–182. https://doi.org/10.55551/jip.v4i2.78
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.