PRANATA SOSIAL, BUDAYA HUKUM DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM

  • Zia H
  • Sari N
  • Erlita A
N/ACitations
Citations of this article
251Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sosiologi berasal dari kata yunani yaitu sosio masyarakat dan logos (ilmu)  yang artinya ilmu yang mempelajari masyarakat atau dinamika masyarakat, hak dan kewajiban masyarakat atau pranata sosial hukum mengatur masyarakat. Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang hubungan timbal balik dan seluruh kaidah baik struktur sosial, pranata sosial,kelompok sosial yang ada dalam kehidupan masyarakat.sosiologi merupakan suatu ilmu sosial yang murni dan bukan merupakan ilmu pengetahuan terapan. Induk dari ilmu pengetahuan adalah filsafat. Filsafat adalah bagaimana seorang filsuf mencari sebuah kebenaran yang di rumuskan melalui teori.filsuf menemukan gejala-gejala terhadap sesuatu pada saat perenungan. Filsafat mengakaji ilmu sosial dan ilmu alam.Kata kunci: Pranata sosial, budaya hukum, sosiologi

Cite

CITATION STYLE

APA

Zia, H., Sari, N., & Erlita, A. V. (2020). PRANATA SOSIAL, BUDAYA HUKUM DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM. DATIN LAW JURNAL, 1(2). https://doi.org/10.36355/dlj.v1i2.451

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free