Pemerintah menjanjikan akan segera menyediakan aturan terkait penyediaan layanan 4G LTE (Long Term Evolution) di frekuensi 1800 Mhz. Sebelum aturan terkait tersebut dibuat, ada salah satu proses yang harus dilakukan, yaitu penataan alokasi frekuensi yang ditempati operator-operator telekomunikasi di frekuensi 1800 Mhz. Penataan ulang ini dilakukan agar operator bisa menempati blok pita frekuensi secara berurutan untuk dapat mengoptimalkan spektrum yang mereka miliki saat ini. Metode penataan ulang yang berkembang terpecah menjadi dua, yaitu direct dan indirect. Direct adalah skenario pemindahan kanal bertahap per wilayah dengan cara menggeser frekuensi serempak. Sementara indirect adalah pemindahan kanal bertahap per wilayah dengan cara menggeser frekuensi tetapi disediakan kanal kosong untuk transisi. Lebar pita di frekuensi 1800 Mhz secara keseluruhan adalah 75 MHz. XL memiliki 22,5 Mhz dalam 2 blok terpisah terpisah, Telkomsel memiliki total 22,5 MHz dengan 3 blok frekuensi yang terpisah, Indosat memiliki total 20 MHz dengan 2 blok frekuensi yang terpisah, dan Tri memiliki total 10 Mhz yang sudah bergabung. Proses realokasi ini perlu mekanisme perencanaan dan aturan yang jelas agar tidak menimbulkan terganggunya penyelenggaraan layanan telekomunikasi oleh operator terhadap pengguna dan menimbulkan resiko-resiko lainnya.
CITATION STYLE
Miptahudin, R. A. (2017). Proses Refarming Frekuensi 1800 Mhz Phase 1 Untuk Layanan 4g Long Term Evolution Dengan Metode Direct Dan Indirect (Step-Wise). Jurnal Rekayasa Sistem & Industri (JRSI), 4(01), 1. https://doi.org/10.25124/jrsi.v4i01.253
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.