Tulisan ini merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk mengetahui gambaran pernikahan dengan pekerja seks komersial di lokalisasi Moroseneng Kecamatan Benowo Kota Surabaya beserta hukumnya. Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa terdapat tiga kasus pernikahan di lokalisasi tersebut. Kasus pertama, istri masih aktif sebagai pekerja seks komersial selama dua bulan setelah pernikahanya berlangsung. Kasus kedua, istri telah bertaubat sebelum pernikahanya berlangsung dan kasus ketiga istri telah berhenti setelah pernikahanya. Pernikahan ini dilangsungkan seperti pada umumnya, yakni dengan memenuhi rukun pernikahan, yaitu adanya calon suami istri, wali nikah, dua orang saksi dan ijab kabul, dan diperkuat dengan surat keterangan menikah dari kelurahan setempat. Adapun ulama berbeda pendapat mengenai hukum menikahi wanita pezina, ada yang membolehkan secara mutlak dan ada yang bersyarat. Mazhab Imam Hanafi, Imam Syafi’i dan Imam Maliki sepakat bahwa hukum menikahinya diperbolehkan karena tidak adanya larangan menikahi wanita pezina, sedangkan Imam Hanbali mensyaratkan wanita pezina yang akan menikah harus bertaubat terlebih dahulu. Dengan demikian, pernikahan dengan pekerja seks komersial di lokalisasi Moroseneng Kecamatan Benowo Kota Surabaya adalah sah, apalagi rukunnya telah terpenuhi. Selain itu juga, alasan yang mendasari pernikahan tersebut adalah adanya keinginan untuk menolong wanita pekerja seks komersial dari lingkungan prostitusi dan membina rumah tangga yang baik.
CITATION STYLE
Izzuddin, M. F. (2018). PERNIKAHAN DENGAN PEKERJA SEKS KOMERSIAL DI LOKALISASI MOROSENENG PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. AL-HUKAMA’, 7(2), 359–385. https://doi.org/10.15642/alhukama.2017.7.2.359-385
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.