Kekerasan seksual pada anak yakni suatu tindak pidana atau kejahatan sexual yang melanggar moral, susila serta agama. Pada dasarnya tindakan tersebut mengakibatkan korban mengalami trauma serta kondisi psikis yang buruk. Kekerasan tersebut secara tegas diatur dalam pasal 82 (2), serta Pasal 76E UU 35/2014 Tentang Perlindungan Anak. Penelitian tersebut menggunakan metodologi yuridis normatif serta lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak anak, misalnya dampak fisik, mental serta sosial yang dirasakan oleh anak anak selaku korban. Anak anak yang dianiaya secara fisik akan mengalami cedera jangka panjang. Kekerasan seksual terhadap remaja bisa terjadi kapan saja serta dimana saja, jadi siapa saja bisa melakukannya, baik tersebut anggota keluarga, sekolah atau lainnya. Maka, anak anak perlu mengetahui jenis kelamin yang tepat buat menghindari kejutan seksual. Melihat dampak kejutan seksual terhadap korban anak anak, masyarakat, masyarakat, serta otoritas publik harus benar benar berperan dalam mengawasi pelanggaran seksual terhadap anak anak.
CITATION STYLE
Thiary, A. (2022). Perlindungan Anak di bawah Umur dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(2), 53–59. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i8.909
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.