Penyelesaian Sengketa pada Suku Osing

  • Al Arif F M
  • Hamidi J
  • APHA J
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan fenomena hukum dan cara penyelesaian sengketa di Suku Osing. Suku Osing adalah suku yang sudah beradaptasi dengan teknologi dan kehidupan modern. Penelitian ini masuk dalam jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Jenis penelitian deskripsi yang digunakan adalah metode survei. Dalam mengumpulkan data digunakan metode wawancara dialogik. Wawancara dilakukan secara informal terhadap 3 (tiga) orang yang dianggap mengetahui permasalahan dan konsidi Suku Osing yang terbaru yang akan diteliti. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Suku Osing hidup rukun, berdampingan dan masih mempertahankan hukum adatnya. Suku Osing walaupun sudah berinteraksi dengan teknologi dan dunia modern tetapi dalam penyelesaian sengketa/perselisihan lebih mengutamakan hukum adat dibandingkan dengan hukum negara. Penyelesaian sengketa di Suku Osing terkesan tidak tertata dengan baik dalam hal kelembagaan. Oleh karena itu warga Suku Osing sebaiknya mengembalikan fungsi Lembaga Adat Masyarakat Osing Kemiren (LAMUK) tidak hanya sebagai Lembaga konsultasi untuk melakukan ritual tetapi juga sebagai lembaga penyelesaianian sengketa karena dengan berfungsinya LAMUK akan menjadi salah satu ciri khas Suku Osing dalam ranah hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Al Arif F, M. N. F., Hamidi, J., & APHA, J. M. (2018). Penyelesaian Sengketa pada Suku Osing. Journal of Indonesian Adat Law (JIAL), 2(2), 30–44. https://doi.org/10.46816/jial.v2i2.34

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free