Dengan beban hukuman mati bagi para penjahat Narkoba, dapat membunuh Narkoba yang berurusan dengan Indonesia, mengingat hukuman penjara saat ini belum terlalu berhasil & sangat membuka pintu bagi para terpidana untuk menjadi residivis atau bahkan menguasai bisnis Narkoba didalam Remedial. Yayasan, misalnya, kasus dugaan diajukan oleh Freddy Budiman, terpidana mati. Hukuman mati dianggap memiliki kapasitas yang lebih menonjol untuk membuat ketakutan di antara para penjahat di mata publik jika dibandingkan dengan disiplin ilmu yang berbeda, terutama penahanan seumur hidup. Hukuman mati telah dipaksakan pada beberapa pihak yang bersalah obat-obatan hingga tahap keempat eksekusi. Meski demikian, berdasarkan kajian BNN dan BPS, tingkat penyalahgunaan obat terus meningkat. Hal ini menjelaskan bahwa hukuman mati tidak memberikan efek jera bagi pelaku narkoba. Padahal beban hukuman mati atas kesalahan Narkoba ialah memberikan dampak penghambatan. Bagaimanapun, sebenarnya sampai saat ini tingkat penyalahgunaan Narkoba terus meningkat, bahkan pelakunya beragam dari anak-anak hingga orang tua. Oleh karena itu, pentingnya adanya pemidanaan elektif dapat memberikan dampak hambatan, salah satunya seperti yang ditunjukkan oleh penciptanya ialah dengan memberikan sanksi balas jasa
CITATION STYLE
Susiana Kifli, & Atika Ismail. (2022). HUKUMAN MATI BAGI TINDAK PIDANA NARKOBA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 17(1), 98–106. https://doi.org/10.33059/jhsk.v17i1.5772
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.