Artikel ini bertujuan untuk meneliti efektivitas penerapan e-tilang khususnya di wilayah hukum Polrestabes Surabaya sejak diberlakukannya sampai dengan tahun 2020 berdasarkan sumber bahan hukum primer Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (PP 80/2012), serta Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas dan peraturan pelaksana lainnya. Adapun fokus masalah ditujukan pada bagaimanakah penerapan sistem e-tilang dalam penyelesaian perkara tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan efektivitas penerapan sistem e-tilang dalam pencegahan tindak pidana pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis empiris melalui pengumpulan sumber data dan peraturan melalui wawancara dan kemudian diolah untuk mendapatkan kesimpulan hasil penelitian. Kajian ini menyimpulkan bahwa penerapan sistem e-tilang terhadap penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Surabaya telah cukup efektif sesuai dengan tujuan yang diharapkan dengan dilihat dari dampak turunnya jumlah pelanggaran lalu lintas selama tahun bersangkutan sebagaimana dalam periode penelitian yang dilakukan.. Kata Kunci: e-Tilang, Efektivitas, Polrestabes Surabaya.
CITATION STYLE
Nagendra, A. P., & Sushanty, V. R. (2022). EFEKTIVITAS PENERAPAN E-TILANG DALAM PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES SURABAYA. Jurnal Tatapamong, 143–154. https://doi.org/10.33701/jurnaltatapamong.v4i2.2513
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.