ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19

  • Erny Herlin Setyorini S
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korupsi merupakan salah satu jenis kejahatan yang semakin sulit dijangkau oleh aturan hukum pidana, karena pebuatan korupsi bermuka majemuk yang memerlukan kemempuan berpikir aparat pemeriksa dan penegak hukum disertai pola perbuatan yang sedemikian rapi. Undang-Undang Korupsi mengatur pidana mati dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bunyinya “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan melakukan kajian-kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan teori hukum yang berhubungan dengan permasalahan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 1 ayat (1) sub a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 Tentang Pe Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur pidana mati dalam pasal 2 ayat (2). Pasal tersebut memberkan hukuman mati terhadap pelakku tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu. Bunyi pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Korupsi adalah dalam  dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkam.

Cite

CITATION STYLE

APA

Erny Herlin Setyorini, S., Otto Yudianto &. (2021). ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19. Jurnal Yustitia, 22(2). https://doi.org/10.53712/yustitia.v22i2.1331

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free