Perkembangan teknologi mengubah tatanan nilai dan kehidupan manusia, salah satunya yaitu perkembangan bisnis. Kebutuhan terhadap hukum yang dapat menjamin hak para pihak dalam bisnis di era digital khususnya perlindungan terhadap konsumen meningkat pesat seiring permasalahan yang semakin kompleks. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana regulasi perlindungan dari sudut pandang hukum bagi konsumen dan pelaku usaha dalam bisnis digital. Namun, regulasi yang yang mengatur terkait perlindungan konsumen merupakan regulasi yang lahir jauh sebelum digitalisasi. Bisnis dengan platform digital/e-commerce diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
CITATION STYLE
Winda Tri Wahyuningsih. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dan Pelaku Bisnis Dalam Bisnis Digital E-Commerce. Demagogi: Journal of Social Sciences, Economics and Education, 1(1), 40–48. https://doi.org/10.61166/demagogi.v1i1.5
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.