Tindak kekerasan kolektif setiap tahunnya terus saja bertambah secara kuantitas di seluruh Indonesia. Kekerasan kolektif baik yang merupakan kejahatan murni ataupun kekerasan kolektif sebagai reaksi sosial (memperoleh legitimasi dari masyarakat), tetap saja menimbulkan kerugian yang serius bagi masyarakat itu sendiri. Pengaruh faktor budaya, ekonomi dan lemahnya penegakan hukum menjadi pemicu kekerasan yang dilakukan secara kolektif. Permasalahan utama dalam penulisan artikel ini adalah bagaimana kajian kriminologi dan filsafat hukum terhadap kekerasan kolektif, baik sebagai individu atau kolektif. Hal tersebut berkaitan dengan bentuk kolektivitas massa sebagai pelaku massa yang muncul dengan sebagai reaksi sosial. Pengaruh Kultur negatif masyarakat turut andil dalam berbagai tindakan kekerasan kolektif yang terjadi. Kenyataan historis dari peristiwa-peristiwa masa lalu turut mencerminkan bagaimana tindakan kekerasan (sikap agresif dan bersemangat memberontak) sebagai hal yang lumrah sebagai budaya internal masyarakat di Indonesia.
CITATION STYLE
Aslami, I. F. (2021). KEKERASAN KOLEKTIF SEBAGAI KEJAHATAN. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 58–69. https://doi.org/10.46306/rj.v1i1.5
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.