Prudential Principle Dalam Perjanjian Kredit Perbankan

  • Arista W
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam pemberian kredit tidak semua berjalan dengan lancar, sebagian ada yang kurang lancar dan Sebagian mengalami kemacetan. Salah satu prinsip yang harus dilaksanakan suatu lembaga perbankan  dalam memberikan kredit yaitu dengan menggunakan prinsif  Prudential Principle atau kehati-hatian. Berhati-hati dalam pemilihan calon nasabah yang mengajukan permohonan kredit.Permasalahan dalam tulisan ini bagaimana penerapam prinsif  Prudential Principle dalam perjanjian kredit perbankan. Penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian yuridis normatif, yang diteliti  hanya bahan pustaka atau data sekunder, yang mungkin  mencakup  bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Pelaksanaan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) bank untuk meminimalkan risiko usaha operasional bank dengan berpedoman kepada ketentuan Bank Sentral (Bank Indonesia) dan ketentuan intern bank yang wajib dilaksanakan oleh setiap bank dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Arista, W. (2023). Prudential Principle Dalam Perjanjian Kredit Perbankan. Jurnal Hukum Tri Pantang, 9(1), 13–21. https://doi.org/10.51517/jhtp.v9i1.318

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free