Dalam pemberian kredit tidak semua berjalan dengan lancar, sebagian ada yang kurang lancar dan Sebagian mengalami kemacetan. Salah satu prinsip yang harus dilaksanakan suatu lembaga perbankan dalam memberikan kredit yaitu dengan menggunakan prinsif Prudential Principle atau kehati-hatian. Berhati-hati dalam pemilihan calon nasabah yang mengajukan permohonan kredit.Permasalahan dalam tulisan ini bagaimana penerapam prinsif Prudential Principle dalam perjanjian kredit perbankan. Penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian yuridis normatif, yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder, yang mungkin mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Pelaksanaan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) bank untuk meminimalkan risiko usaha operasional bank dengan berpedoman kepada ketentuan Bank Sentral (Bank Indonesia) dan ketentuan intern bank yang wajib dilaksanakan oleh setiap bank dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya.
CITATION STYLE
Arista, W. (2023). Prudential Principle Dalam Perjanjian Kredit Perbankan. Jurnal Hukum Tri Pantang, 9(1), 13–21. https://doi.org/10.51517/jhtp.v9i1.318
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.