Predatory pricing atau jual rugi merupakan tindakan penjualan barang atau layanan dengan harga yang sangat rendah dengan tujuan menghilangkan atau menciptakan praktik persaingan usaha yang monopolistik atau tidak sehat. Praktik penetapan harga predator merupakan ancaman serius bagi persaingan usaha yang sehat karena ditakutkan mengganggu stabilitas pasar, membatasi pilihan konsumen, serta mencegah pelaku usaha yang baru masuk ke dalam pasar. Oleh sebab itu, penegakan hukum yang efektif dan pemantauan ketat terhadap praktik ini sangat penting. Saat menangani kasus di PT. Dijelaskan Conch South Kalimantan Cement, Otoritas Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menerapkan pendekatan akal sehat terhadap dugaan predatory pricing. Pendekatan ini didasarkan pada teori bukti yang kuat yang menggunakan analisis ekonomi untuk menentukan apakah tindakan pelaku ekonomi menimbulkan perilaku persaingan usaha monopoli atau tidak sehat. Dalam keputusan yang ditetapkan, KPPU menjalankan analisis dua variabel penting yakni pangsa pasar dan konsentrasi pasar yang ditelaah secara ekonomi. Hasil analisis diserahkan kepada PT. Conch South Kalimantan Cement, meskipun merupakan pemain yang relatif baru di industri semen wilayah Kalimantan, namun mencatatkan pangsa pasar yang meningkat signifikan di wilayah tersebut. Hal ini dianggap anomali karena peningkatan pangsa pasar menyebabkan banyak pesaing keluar dari pasar dan menghalangi operator baru memasuki pasar.
CITATION STYLE
Hartini, R., & Ageng Supadi, R. T. (2024). Peran KPPU Dalam Penyelesaian Perkara Jual Rugi (Predator Pricing) Semen Di Indonesia. JURNAL HUKUM PELITA, 5(1), 87–97. https://doi.org/10.37366/jh.v5i1.3968
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.