Pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah yang telah berjalan sejak tahun 2013, memberikan kewenangan yang besar kepada daerah dalam mengatur pajak daerahnya. Dengan transisi ini juga akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi daerah. Daerah juga dituntut untuk bisa mengelola PBB-P2 dengan lebih baik.Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis tata kelola PBB-P2 dan hambatan yang menghambat tata kelola PBB-P2 di Kota Dumai. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata kelola PBB-P2 dilihat dari fungsi penggeraknya belum terlaksana dengan baik. Koordinasi, komunikasi dan pemberian perintah sudah berjalan dengan baik, namun hal terpenting yang sangat mendukung terwujudnya tata kelola PBB-P2 yang lebih baik adalah motivasi pegawai dengan ketersediaan sarana dan prasarana, insentif, kesempatan pengembangan diri dan ketersediaan sumber daya manusia masih jauh dari harapan. Kekurangan ini mengakibatkan pemetaan dan pendataan serta database yang berguna untuk menggali potensi PBB-P2 di Kota Dumai yang belum tergarap dengan baik. Hal ini juga yang menjadi kendala Bapenda dalam mengelola PBB-P2 di Kota Dumai. Kendala lainnya adalah masalah minimnya anggaran dan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak yang masih rendah
CITATION STYLE
Dian Pertiwi, & Zaili Rusli. (2022). Tata Kelola Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Di Kota Dumai. Jurnal Niara, 15(1), 146–153. https://doi.org/10.31849/niara.v15i1.8850
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.