Tinjuan Hukum Tentang Putusan Verstek Dan Upaya Hukumnya Dalam Perkara Cerai Di Pengadilan Agama

  • Suryantoro D
  • Rofiq A
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Putusan verstek diputusakan oleh Hakim apabila tergugat setelah dipanggil secara sah tidak hadir sejak hari pertama di persidangan, atau tidak menyuruh hadir diwakili oleh kuasanya dan tidak ada pemberitahuannya kepada pengadilan, bahwa ia tidak dapat menghadiri sidang karena suatu alasan yang dibenarkan oleh undang-undang. Jadi putusan verstek adalah suatu putusan yang diambil diluar hadirnya tergugat Verzet adalah perlawanan terhadap verstek yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan tingkat pertama, yang diajukan oleh Tergugat dengan diputus verstek, dalam waktu tertentu dan diajukan ke Pengadilan tingkat pertama yang memutus putusan verstek tergugat. Perlawanan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan semula. Oleh karena itu, perlawanan bukan gugatan atau perkara baru, akan tetapi tiada lain merupakan bantahan yang ditujukan kepada ketidakbenaran dalil gugatan, dengan alasan putusan verstek yang dijatuhkan, keliru dan tidak benar. Sehubungan dengan itu, putusan MA No.307K Sip 1975 memperingatkan, bahwa verzet terhadap verstek tidak boleh diperiksa dan diputus sebagai perkara baru.

Cite

CITATION STYLE

APA

Suryantoro, D. D., & Rofiq, A. (2023). Tinjuan Hukum Tentang Putusan Verstek Dan Upaya Hukumnya Dalam Perkara Cerai Di Pengadilan Agama. Qanuni : Journal of Indonesian Islamic Family Law, 1(1), 17–33. https://doi.org/10.31102/qanuni.2023.1.1.17-33

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free