Penelitian ini bertujuan untuk (1) mendeskripsikan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menyalurkan aspirasi masyarakat di Desa Bantaran (2) penghambat Kinerja Badan Permuswaratan Desa dalam menyalurkan aspirasi masyarakat di Desa Bantaran (3) solusi mengatasi hambatan BPD dalam penyaluran aspirasi masyarakat di Desa Bantaran. Metode penelitian menggunakan deskriktif kualitatif yang di lakukan di Kantor Desa dan Masyarakat Bantaran pada bulan Januari 2019 sampai Mei 2019. Subjek penelitian antara lain ketua BPD, kepala desa, dan tokoh masyarakat. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, dokumentasi kegiatan serta melakukan wawancara. Data dianalisis melakui tahab pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Tahap ahir adalah menguji keabsahan data dengan prosedur Trianggulasi sumber. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan (1) Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menyalurkan aspurasi masyarakat di Desa Bantaran kurang sesuai dengan Undang-UndangĀ No 6 Pasal 55 Tahun 2014. (2) penghambat Kinerja Badan Permuswaratan Desa (BPD) dalam menyalurkan aspirasi masyarakat di Desa Bantaran adalah tidak adanya surat keterangan (SK) untuk kepengurusan BPD, tidak mengetahui tugas pokok dan fungsinya, lebih mementingkan pekerjaan sehari-hari dibandingkan di BPD. (3) solusi mengatasi hambatan BPD dalam penyaluran aspirasi masyarakat motivasi anggota BPD, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia.
CITATION STYLE
Hilman Pahlawan, R. (2019). Kinerja Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menyalurkan Aspirasi Masyarakat di Desa Bantaran Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo. Jurnal Civic Hukum, 4(2), 147. https://doi.org/10.22219/jch.v4i2.9327
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.