Sriwijaya Air sebagai maskapai penerbangan wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan berlangsung. Dalam penyelenggaran penerbangan, pesawat udara yang akan digunakan harus dalam kondisi siap terbang. Sehubungan dengan itu telah terjadi kecelakaan pesawat udara Sriwijaya Air yang jatuh di Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021 yang menewaskan baik penumpang dan kru pesawat yang jumlahnya mencapai 62 korban jiwa. Rumusan masalah di artikel ini adalah bagaimana prinsip-prinsip tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang didalam hukum pengangkutan udara privat dan bagaimana pengaturan tanggung jawab pengangkut terhadap korban dalam kecelakaan maskapai sriwijaya air di kepulauan seribu berdasarkan UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Metode penelitian yang dipakai ialah normatif yang sifatnya deskriptif memakai data sekunder yang didukung oleh data primer lalu dianalisis secara kualitatif serta memakai metode deduktif yang jadi penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan ini, bahwa pengaturan yang dapat diterapkan adalah Pasal 141 ayat (1) UU No. 1 mengenai Penerbangan yang menjelaskan bahwa pengangkut yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh penumpang baik didalam pesawat dan atau naik turun pesawat udara dan prinsip tanggung jawab pengangkut yang diterapkan ialah prinsip presumption of liability. Kesimpulan Pengangkut harus membayar kerugian yang dialami penumpang yakni Rp. 1.250.000.000
CITATION STYLE
Rayhan Fadhillah, & Bakti Yunari, S. (2023). PENGATURAN DAN PRINSIP TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP KORBAN KECELAKAAN PESAWAT UDARA. Reformasi Hukum Trisakti, 5(2), 485–498. https://doi.org/10.25105/refor.v5i2.16278
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.