ANALISIS YURIDIS UNDANG - UNDANG NO. 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU SEBAGAI PERLINDUNGAN ATAS HAK ASASI MANUSIA

  • Nawawie A
  • Johan J
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kedamaian dan keadilan dari masyarakat hanya bias dicapai apabila tatanan hokum telah terbukti mendatangkan keadilan dan dapat berfungsi dengan efektif. Perkembangan kehidupan masyarakat, sudah sangat kompleksitas sekali, seolah–olah menunjukan bahwa hukum dalam kehidupan manusia malahan sudah mencapai pada tingkat bahwa hokum sudah tidak lagi mampu untuk dipahami secara normal. Pada awalnya hokum dipercaya kehadirannya sebagai penjaga ketertiban(order) dimasyarakat, akan tetapi pelanggaran hukum dan ketertiban itu sendiri dimasyarakat makin tak terkalkulasi jumlahnya. Dengan adanya pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Penasihat Hukum, maka suatu proses persidangan akan berjalan dengan seimbang(audietalterampartem), oleh karena para pihak dapat memberikan pendapatnya secara bebas dan proporsional, sehingga suatu peradilan yang adil dapat terwujud. Hak untuk memperoleh keadilan(accesstojustice) merupakan hak asasi yang dimiliki setiap warga negara. Negara sebagai pelindung dan pemerintah, wajib untuk memberikan perlindungan dan pembelaan kepada setiap warga Negara atas adanya perlakuan yang tidak adil yang dialami warga negara. Bahwa berdasarkan amanah dalam UUD1945, setiap warga memiliki persamaan kedudukan didalam hukum, dan berhak atas perlindungan hukum yang adil, serta persamaan perlakuan hukum, sehingga hak-hak warga Negara berdasarkan konstitusi wajib dijamin dan dilindungi oleh Negara dalam suatu peraturan perundang-undangan. Rumusan masalah dalam penelian ini adalah : Bagaimana upaya pemberian bantuan hukum untuk mewujudkan perlindungan terhadap HAM (HakAsasiManusia) dalam Sistem Peradilan Pidana terpadu? Bagaimana masalah yang terdapat didalam pelaksanaan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu? Rumusan masalah tersebut dikaji secara mendalam dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normative yang didasarkan pada hukum positif yang berlaku di Indonesia dengan klasifikasi dua sumber data yakni data primer dan data sekunder berupa undang-undang atau Peraturan lainnya yang masih ada hubungannya dengan masalah yang diteliti pada penulisan tesis sebagai pijakan teori serta buku-buku/bahan-bahan lain yang masih memiliki keterkaitan dengan judul penelitian ini sebagai bahan sumber sekundernya. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah : Pertama, Dapat disimpulkan bahwa upaya pemberian bantaun hukum yang tercantum dalam Undang-Undang No.16 Tahun terhadap terdakwa dalam sistem peradilan pidana terpadu sudah terintegrasi dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tetang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. Meski demikian hal ini belum dapat dikatakan efektif dan untuk mengukur seberapa efektif pemberian bantuan hukum itu sendiri setidaknya dapat ditentukan dari lima faktor diantaranya adalah faktor hukum itu sendiri yakni undang-undang dan peraturan yang terkait dalam hal ini sudah mengatur secara jelas, faktor dari aparat penegak hukum yakni advokat dalam menjalankan tugas serta kewajibannya diusahakan untuk selalu profesional, faktor sarana dan fasilitas yang meliputi LBH dengan fasilatas yang cukup memadahi.  Kedua, Adapun masalah yang terdapat dalam pelaksanaan bantuan hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum sangatlah kasustik sekali serta memerlukan penyelesaian secara nyata dengan tujuan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat miskin. Masalah yang dimaksudkan adalah tidak mengakomodir pemenuhan hak dari masyarakat miskin dan marginal guna mendapatkan bantuan hukum dan tidak pula mencantumkan sanksi bagi advokat ketika tidak mau memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nawawie, A. H., & Johan, J. (2019). ANALISIS YURIDIS UNDANG - UNDANG NO. 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU SEBAGAI PERLINDUNGAN ATAS HAK ASASI MANUSIA. MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 55. https://doi.org/10.32503/mizan.v7i2.464

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free