Polemik sampah yang dihadapi DKI Jakarta sebagai akibat kurangnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah yang tidak pada tempat, walaupun Dinas Lingkungan Hidup Pemda DKI Jakarta telah menerbitkan 2 (dua) aturan hukum peraturan daerah yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, namun tetap saja masih ada masyarakat Ibukota yang melanggar aturan tersebut. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa secara yuridis Penegakan Hukum Bagi Masyarakat Yang Membuang Sampah Sembarangan Di DKI Jakarta sebagai dampak pencemaran lingkungan hidup dan Upaya Pemda DKI Jakarta dalam memberikan Kesadaran Hukum Terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan dalam rangka tertib hukum. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian yuridis normatif dan penelitian yuridis empiris. Penulis menyimpulkan bahwa penegakkan hukum yang dilakukan terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan di DKI Jakarta melalui Ketentuan yang terdapat dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, sanksi yang diterapkan terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan adalah sanksi administratif sedangkan ketentuan pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan yang terdapat dalam pasal 61 dan 64 termasuk pada pidana pelanggaran, bukan kejahatan.
CITATION STYLE
Yulia, T. (2021). Analisis Yuridis Penegakan Hukum Bagi Masyarakat Yang Membuang Sampah Sembarangan di DKI Jakarta Sebagai Dampak Pencemaran Lingkungan Hidup. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(7), 1209–1223. https://doi.org/10.36418/jiss.v2i7.366
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.