Tinjauan Yuridis Persaingan Usaha Tidak Sehat Antar Online Shop Pada Masa Pandemi Covid 19

  • Perbawa I
N/ACitations
Citations of this article
42Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perkembangan teknologi telah membuat pergeseran perilaku pelanggan dan masyarakat di seluruh dunia termasuk Indonesia, salah satunya ditandai dengan pertumbuhan e-commerce di seluruh dunia yang sedang mengalami peningkatan yang signifikan. Hal tersebut mengindikasikan bahwa masyarakat di seluruh dunia mulai berpindah dari berbelanja secara offline menjadi berbelanja secara online. Di Indonesia mengenai larangan persaingan usaha tidak sehat telah diatur dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 Th. 1999). Namun, dalam kondisi yang seperti ini para pelaku usaha memanfaatkan momentum dengan melakukan persaingan tidak sehat antar pelaku usaha. Apalagi dikaitkan dengan kebijakan pemerintah atas peristiwa wabah covid-19 ini harus menerapkan Social Distancing, yang dimana salah satu kebijakan tersebut menekankan kepada masyarakat untuk menghindari kegiatan yang bersifat berkumpul massa, maka pembelanjaan secara online inilah salah satu upaya masyarakat untuk menerapkan social distancing.

Cite

CITATION STYLE

APA

Perbawa, I. K. S. L. P. (2021). Tinjauan Yuridis Persaingan Usaha Tidak Sehat Antar Online Shop Pada Masa Pandemi Covid 19. Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Sains Dan Humaniora, 5(1), 147–155. https://doi.org/10.23887/jppsh.v5i1.36188

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free