Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan sanksi pidana tentang penyelenggaraan pertindungan konsumen. Dan Untuk menganalisis dan memberikan solusi kendala penerapan sanksi pidana penyelenggaraan pertindungan konsumen. Tipe penelitian ini adalah empiris. Metode yang digunakan dalam menganalisis penelitian ini adalah metode analisis deskriptif kualitatif. Data yang diperoleh baik data sekunder maupun data primer akan diolah dengan melakukan klasifikasi berdasarkan kesamaan dan perbedaan karakteristik datanya. Hasil penilitian ini menunjukan bahwa efektivitas penerapan sanksi pidana tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen sudah berjalan tetapi belum efektif sehingga perlu dimaksimalkan, artinya dapat dilihat dalam penyelesaian perkara yang dialami konsumen, pendekatannya melibatkan semua unsur dalam perkara. Dan Kendala penerapan sanksi pidana penyelenggaraan perlindungan konsumen mencakup tiga hambatan yaitu: pertama, pengawasan pelaksanaan sanksi, oleh aparat penegak hukum belum maksimal dalam menjatuhkan sanksi dan sebaiknya harus benar-benar serius. Kedua, tanggung jawab, belum adanya tanggung jawab pelaku usaha yang biasanya delik berujung penggelapan atau penipuan. Ketiga, pengetahuan dan pemahaman hukum, yang masih kurang sehingga biasa kelemahan ini disalahgunakan oleh pelaku usaha.
CITATION STYLE
Fiscarina, A. A., Muhadar, M., & Heryani, W. (2022). EFEKTIFITAS PENERAPAN SANKSI PIDANA TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN. HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum, 6(1). https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i1.6757
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.