AbstrakTujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan mendeskripsikan: model kerukunan dan toleransi antar pemeluk agama yang berbeda agama berdasarkan hukum adat Enggano. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dan antropologi hukum. Teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder. Penentuan informan dilakukan secara purposive, yaitu informan kunci ditentukan oleh peneliti sendiri berdasarkan pertimbangan memiliki pendidikan, jabatan, dan pengalaman yang memadai. Analisis data bersifat kualitatif, yang dilakukan secara terus menerus dari awal penelitian hingga akhir penelitian. Hasil penelitian adalah: model kerukunan dan toleransi antarumat beragama berdasarkan hukum adat pada masyarakat terpencil dan terpencil di Pulau Enggano, yang didasarkan dan berpedoman pada: (1) sejarah masuknya agama pada Pulau Enggano; (2) kehidupan sosial suku Enggano; (3) sistem kepemimpinan tradisional dalam kehidupan masyarakat suku Enggano; (4) sistem gotong royong (gotong royong) dalam kehidupan sosial masyarakat suku Enggano; dan (5) lembaga perdamaian adat untuk menjaga ketertiban dan ketahanan dalam kehidupan sosial masyarakat suku Enggano.Kata Kunci: Hukum Adat Enggano, Model Kerukunan dan Toleransi
CITATION STYLE
Muslih, A., Sauni, H., Sofyan, T., & Susetyanto, J. (2022). MODEL KERUKUNAN DAN TOLERANSI ANTAR UMAT BERLAINAN AGAMA BERBASIS HUKUM ADAT ENGGANO PADA MASYARAKAT TERISOLIR DAN TERPENCIL DI PULAU ENGGANO. Jurnal Ilmiah Kutei, 20(2), 20–36. https://doi.org/10.33369/jkutei.v20i2.20487
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.