Industri perumahan merupakan sektor penting dalam perekonomian, hal ini disebabkan karena kebutuhan akan perumahan merupakan kebutuhan pokok. Sektor perumahan di sisi lain juga melibatkan banyak pihak. Dalam praktik, keterlambatan dalam penyelesaian bangunan merupakan masalah hukum yang cukup sering ditemui. Dalam penelitian ini akan membahas mengenai perjanjian konstruksi dalam hubungan hukum antara pengusaha properti dengan konsumen dan tanggung jawab perdata atas wanprestasi yang dilakukan pelaku usaha properti. Perjanjian konstruksi dalam hubungan hukum antara pengusaha properti dengan konsumen dituangkan dalam dokumen hukum dan disebut sebagai kontrak jasa konstruksi. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi mengatur klausul minimum dalam Kontrak Kerja Konstruksi. Keterlambatan menyelesaikan bangunan merupakan bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dalam kondisi tersebut pelaku usaha properti dapat dipertanggungjawabkan, kecuali keterlambatan tersebut terjadi karena force majeur.
CITATION STYLE
Dewi, K. A. P. (2022). TANGGUNG JAWAB PERDATA PELAKU USAHA PROPERTI YANG TERLAMBAT MENYELESAIKAN PEMBANGUNAN. Jurnal Yustitia, 16(1), 54–61. https://doi.org/10.62279/yustitia.v16i1.900
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.