Saat ini terdapat banyak dugaan pelanggaran HAM di Provinsi Nusa Tenggara Timur baik secara vertikal yang dilakukan oleh Pemerintah maupun secara horizontal yang dilakukan oleh sesama masyarakat. Hal ini ditandai dengan tingginya pengaduan masyarakat yang masuk ke tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT. Yankomas merupakan sarana untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat yang dimandatkan oleh Perpres Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2015-2019. Penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris berkaitan dengan pendekatan statute approach dan cases approach. Pada tahun 2016 terdapat 50 (lima puluh) permasalahan yang dikomunikasikan kepada Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yaitu 25 pengaduan lisan/konsultasi dan 25 pengaduan secara tertulis. Peran Yankomas dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM ini memuaskan pengadu karena semua pengaduan yang masuk mendapat penyelesaian ataupun penjelasan secara baik. Penyelesaian yang dilakukan dengan mengundang pihak terlapor dan stakeholder terkait lainnya dalam sebuah rapat koordinasi yang didalamnya dicarikan solusi dan jalan keluar terhadap masalah yang diadukan. Pelayanan Komunikasi Masyarakat hendaknya terus dikembangkan mengingat tingginya angka pengaduan masyarakat yang mulai menyadari bahwa terdapat peran negara untuk melakukan perlindungan,pemajuan penegakan Hak Asasi Manusia.
CITATION STYLE
Plaituka, S. B. (2017). PENANGANAN PELANGGARAN HAM OLEH KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM NUSA TENGGARA TIMUR MELALUI PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1), 143. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i1.130
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.