Rencana Induk Kebakaran (RIK) merupakan acuan yang digunakan untuk kurun waktu 5 - 10 tahun ke depan sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) yang berlaku. Bagaimana Model RIK yang yang tepat untuk Kota Pontianak terkait dengan upaya peningkatan kemampuan Institusi Pemadam Kebakaran Kota Pontianak dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap bahaya kebakaran akan dikaji dalam tulisan ini. Kemampuan institusi kebakaran untuk merespon secara memadai panggilan kebakaran jamak dan serentak terkendala oleh peningkatan kapasitas a ntara lain tidak dimungkinkannya mutual aid dan automatic aid karena pos, mobil dan personil kebakaran yang terbatas. Kajian sesuai metode Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) untuk Kota Pontianak mempunyai tingkat resiko kebakaran yang tinggi dikarenakan berlahan gambut dan berada di garis khatulistiwa dengan luas wilayah 107,82 km2 dan berpenduduk 482.622 jiwa, dengan kebutuhan ideal pelayanan Institusi Pemadam Kebakaran adalah 1.200 personil, 50 unit mobil pemadam, 17 pos pemadam kebakaran dan berdasarkan kondisi batas alami Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) Kota Pontianak dibagi dalam 4 zona
CITATION STYLE
Sarwono, A. (2011). Peningkatan Layanan Institusi Pemadam Kebakaran Melalui Penerapan Rencana Induk Kebakaran (RIK) Studi Kasus : Kota Pontianak Kalimantan Barat. Jurnal Permukiman, 6(2), 58. https://doi.org/10.31815/jp.2011.6.58-66
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.