Sejarah pemanfaatan lahan berbasis masyarakat merupakan kenyataan yang riil dan faktual yang dapat dilihat dari masa lalu dan masa sekarang. Pada dasarnya, telaah atas kebijakan hutan tidak akan jauh dari pemahaman atas Hubungan antara Penguasa (regulator), Hutan dan Masyarakat, yang dapat dilihat dalam dua aspek yaitu yuridis dan sosiologis. Dalam telaah aspek yuridis, telah diatur dalam kerangka hukum bahwa masyarakat yang memiliki kaitan hak atas hutan (atas hutan adat atau hutan hak) memperoleh status hukumnya dan wajib dilakukan perlindungan atas itu. Kondisi demikian menyesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sedangkan dalam perspektif aspek sosiologis, hutan dan masyarakat tidak dapat dipisahkan atas dasar Hutan sebagai salah satu penyangga kehidupan dan kemakmuran masyarakat yang keberadaannya harus dipertahankan secara optimal. Namun sayangnya, sekelumit aktivitas negara yang tercermin dari praktik pengelolaan hutan hingga perhelatan pasal demi pasal Peraturan Kementerian hingga Undang-Undang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi mencerminkan adanya dilema dalam pengelolaan hutan. Berangkat dari pemahaman bahwa negara dalam tingkah pemerintah hingga daerah tingkat kabupaten/kota mampu mengambil potensi sumber daya hutan secara konstitusional tanpa mengurangi hak-hak masyarakat yang berujung pada memantik konflik secara sistemik.
CITATION STYLE
Rif’an, Moh. (2020). Dilema Kebijakan Pengelolaan Hutan di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(8), 40–47. https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i8.216
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.