Sistem Penyelesaian Kasus Pada Masyarakat Adat Kajang Ammatoa Kabupaten Bulukumba

  • Risfaisal R
  • Saiful N
  • Hania H
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
63Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sistem Penyelesaian Kasus merupakan cara untuk menyelesaikan perkara yang terjadi pada suatu daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk penyelesaian kasus masyarakat adat Kajang Ammatoa dan peranan Ammatoa selaku Ketua Adat dalam menyelesaikan kasus yang terjadi di dalam kawasan adat Kajang Ammatoa. Penelitian ini merupakan penelitian Kualitatif dengan metode penelitian Study Kasus dan menggunakan 8 informan. Metode pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1). Bentuk Penyelesaian Kasus Masyarakat Adat Kajang Ammatoa di Kabupaten Bulukumba mempunyai tiga sanksi yaitu Pokok Babbala (pelanggaran berat), Tangnga Babbala (pelanggaran sedang) dan Cappa Babbala (pelanggaran ringan) (2). Peranan Ammatoa Sebagai Pemimpin Adat Dalam Menyelesaikan Kasus Masyarakat Adat Kajang Ammatoa di Kabupaten Bulukumba yaitu Ammatoa selaku Ketua Adat akan bertindak tegas bagi pelaku pelanggaran dan tidak ada pilih kasih walaupun keluarganya yang melakukan pelanggaran akan tetap diberi sanksi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Risfaisal, R., Saiful, N., Hania, H., & Nisa, K. (2022). Sistem Penyelesaian Kasus Pada Masyarakat Adat Kajang Ammatoa Kabupaten Bulukumba. Equilibrium: Jurnal Pendidikan, 10(2), 261–269. https://doi.org/10.26618/equilibrium.v10i2.7659

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free