Sulitnya pembuktian dalam perkara korupsi ini merupakan tantangan bagi aparat penegak hukum, karena beban pembuktian keseluruhan dibebankan kepada penuntut umum. Untuk memecahkan masalah sulitnya pembuktian terhadap Tindak Pidana Korupsi tersebut, maka salah satu upaya yang dapat ditempuh adalah menerapkan Pembuktian Terbalik terhadap perkara-perkara korupsi. Upaya pembuktian yang dilakukan oleh penegak hukum dalam kasus korupsi/suap ketika terjadi tindak pidana tersebut memang membutuhkan kerja keras seperti yang terjadi di Kota Jayapura yang melibatkan penyelenggara Negara. Bahwa proses pembuktian dalam upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Nomor : 06/Tipikor/2012/PN-JPR di Pengadilan Negeri Jayapura berdasarkan hasil keputusan Pengadilan yang menetapkan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dimana proses pembuktiannya sudah dilakukan menurut ketentuan hukum acara pidana dan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Faktor-faktor yang mempengaruhi proses pembuktian Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura antara lain faktor sosial ekonomi, sosial budaya dan faktor moral.
CITATION STYLE
Latunussa, S. B. A., Ingsaputro, M. H., & Yawan, F. R. (2022). ANALISIS YURIDIS DALAM UPAYA PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI BAGI PENYELENGGARA NEGARA DI KOTA JAYAPURA. Jurnal Ius Publicum, 3(1), 33–49. https://doi.org/10.55551/jip.v3i1.44
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.