Kajian ini bertujuan untuk menentukan penerapan asas keadilan dan kepastian hukum terhadap Pajak Penghasilan Final bagi Usaha Kecil. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dengan cara studi dokumen, dan analisis data dilakukan melalui normatif kualitatif. Hasil kajian menunjukan Pengenaan PPh final bagi usaha kecil sejalan dengan asas kemanfaatan karena memudahkan WP usaha kecil untuk melunasi PPhnya tanpa harus membuat laporan keuanga secara detail, tetapi tidak sesuai dengan asas keadilan karena tidak memperhatikan daya pikul wajib pajak (usaha kecil yang bersangkutan) sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang perpajakan, dan tidak konsisten sehingga tidak mencerminkan asas kepastian hukum mengingat pengaturan PPh final diatur dalam undang-undang via Pasal 4 ayat (2) huruf a s/d UU No 36 Tahun 2008 tentang pajak Penghasilan, selanjutnya penambahan obyek PPh final dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e diatur melalui PP. Hal ini tidak sesuai dengan karakteristik PP yang tidak dapat menambah atau mengurangi ketentuan UU.
CITATION STYLE
Sudjana. (2020). PENERAPAN ASAS KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PAJAK PENGHASILAN FINAL BAGI USAHA KECIL. Jurnal Hukum Sasana, 6(2), 110–128. https://doi.org/10.31599/sasana.v6i2.383
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.