PENERAPAN ASAS KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PAJAK PENGHASILAN FINAL BAGI USAHA KECIL

  • Sudjana
N/ACitations
Citations of this article
47Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kajian ini bertujuan untuk menentukan penerapan asas keadilan dan kepastian hukum terhadap Pajak Penghasilan Final bagi Usaha Kecil.  Metode yang digunakan adalah  penelitian hukum normatif, yang menggunakan  bahan pustaka atau  data sekunder melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dengan cara studi dokumen, dan analisis data dilakukan melalui normatif kualitatif.  Hasil kajian menunjukan Pengenaan PPh final  bagi usaha kecil sejalan dengan asas kemanfaatan karena memudahkan WP usaha kecil untuk melunasi PPhnya tanpa harus membuat laporan keuanga secara detail, tetapi  tidak sesuai dengan asas keadilan karena tidak memperhatikan daya pikul wajib pajak (usaha kecil yang bersangkutan) sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang perpajakan, dan tidak konsisten  sehingga  tidak mencerminkan asas kepastian hukum mengingat  pengaturan PPh final diatur  dalam undang-undang via Pasal 4 ayat (2) huruf a s/d UU No 36 Tahun 2008 tentang pajak Penghasilan, selanjutnya penambahan obyek PPh final dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e diatur melalui PP. Hal ini  tidak sesuai dengan karakteristik PP yang tidak dapat menambah atau mengurangi ketentuan UU.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sudjana. (2020). PENERAPAN ASAS KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PAJAK PENGHASILAN FINAL BAGI USAHA KECIL. Jurnal Hukum Sasana, 6(2), 110–128. https://doi.org/10.31599/sasana.v6i2.383

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free