Diperlukan suatu penataan kembali terhadap pengaturan pertanggung jawaban pidanakorporasi yang menyangkut pengaturan tentang kapan suatu korporasi dikatakan telah melakukantindak pidana, siapa dalam korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan sanksi yang tepatbagi korporasi yang melakukan kejahatan, sehingga terjadi keharmonisan aturan yang berdampakpada pencapaian tujuan hukum.Berdasarkan latar belakang tersebut maka penelitian ini menggunaan dua rumusan masalah,yang pertama bagaimana pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidanaekonomi dan bagaiman pembaharuan hukum pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindakpidana ekonomi di Indonesia ?Metode penelitian ini menggunakan metode normatif berawal dari perbedaan pengaturanterhadap pertanggung jawaban pidana bagi korporasi yang melakukan tindak pidana dalamundang-undang di Indonesia akan berakibat pada lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatankorporasi.Hasil penelitian ini adalah yang pertama pertanggungjawaban korporasi telah diatur dibeberapa perundang-undangan di Indonesia akan tetapi setiap peraturan perundang-undangan yangmengatur tentang kejahatan korporasi dari segi ruang lingkup, definisi dan subjek berbeda-bedaoleh karena itu perlu adanya kodifikasi serta harmonisasi ketentuan mengenai kejahatan korporasiagar tercipta kepastian hukum. Selanjutnya perbedaan ini dapat membawa perdebatan hukum,khususnya terkait dengan apakah dalam hal ini, UU Tipikor tetap dapat dikecualikan sebagai lexspesialis. Dalam arti bahwa dalam penegakan tindak pidana korupsi terhadap korporasi, kriteria“perbuatan korporasi” yang digunakan tetap mengacu pada UU Tipikor dan bukan pada buku IKUHP (bila kemudian RUU telah menjadi UU).
CITATION STYLE
D. PANJAITAN, A. C. (2023). PEMBAHARUAN HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA EKONOMI. Jurnal Yustitia, 16(2), 105–112. https://doi.org/10.62279/yustitia.v16i2.972
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.