Tujuan dari tulisan ini untuk membedakan kedua istilah tersebut (pengungsi dan pencari suaka) dan hubungannya dengan prinsip non-refoulement. Hukum pengungsi internasional pada dasarnya merupakan hukum yang sangat bertalian dengan hak asasi manusia, khususnya hak asasi manusia internasional. Hukum pengungsi internasional dikatakan pula sebagai lex specialis dari hukum hak asasi manusia internasional dan menariknya adalah bahwa pembahasan terkait pengungsi merupakan bahasan yang relatif sangat baru, khususnya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan istilah pengungsi seringkali dibingungkan jika dihadapkan dengan istilah pencari suaka. Hal ini didasarkan bahwa kedua istilah tersebut merujuk pada pelarian seseorang ke negara lain karena didasarkan pada kelompok sosial tertentu, opini politik, atau pelarian politik. Sedangkan Pencari Suaka erat kaitannya dengan domain hukum diplomatik dan konsuler. Meskipun demikian, kedua istilah tersebut sama-sama menerapkan prinsip hukum hak asasi manusia internasional, yakni prinsip non-refoulement.
CITATION STYLE
Fitriyadi, A. A., & Latukau, F. (2020). Diferensiasi Pengungsi dan Pencari Suaka dalam Hukum Pengungsi Internasional dan Hubungannya dengan Prinsip Non-Refoulement. Jambura Law Review, 2(2), 120–138. https://doi.org/10.33756/jlr.v2i2.5400
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.